medan

Sikap Dinas PKPCKTR Dikecam Anggota Komisi IV DPRD Medan, lakukan Pembiaran Komplek J-City dan CityView Langgar Sempadan Sungai

Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:28 WIB
Ilustrasi larangan mendirikan bangunan di atas sempadan sungai. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - MEDAN |  Anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Dinas PKPCKTR ini terkesan melakukan pembiaran terhadap pihak pengembang komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan pengembang komplek The CityView Medan Condominium di Medan Polonia.

Dua pengembaang ini terbukti telah melanggar aturan dengan mendirikan sebahagian bangunannya di atas sempadan sungai.

Baca Juga: Toyota Frontlander 2025: Perpaduan Sempurna antara Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Desain Futuristik dalam SUV Premium Generasi Baru

Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWSS II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.

"BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J-City dan CityView). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebetulnya?" ucap Rommy Van Boy, Kamis (23/10/2025).

Berangkat dari penjelasan pihak BWSS II tersebut, Rommy Van Boy mendesak Dinas PKPCKTR bersama SatPol PP Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan komplek J-City dan komplek CityView yang berdiri di atas sempadan sungai.

Baca Juga: Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen, Pemkab Deli Serdang Diganjar Penghargaan

"Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai. Kalau terus dibiarkan, maka kedepan pengembang-pengembang yang lain akan ikut menyerobot sempadan-sempadan sungai yang ada di Kota Medan," tegas Rommy.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu, pembangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan sungai sudah sangat merugikan masyarakat.

"Pembangunan yang melanggar sempadan itu membuat sungai menjadi sempit. Akibatnya, warga Medan Johor dan Medan Polonia harus merasakan kondisi banjir yang semakin hari semakin parah. Mengapa Pemko Medan masih diam saja, padahal jelas-jelas hal ini sudah membuat warga Kota Medan dirugikan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Deli Serdang Tambah 1 Lagi SPPG di Desa Kubah Pantai Labu

Tak cuma itu, Rommy Van Boy juga menegaskan bahwa pembangunan komplek J-City dan komplek CityView yang melanggar sempadan sungai juga telah bertentangan dengan program penanganan banjir yang digalakkan Pemko Medan.

"Percuma kita melakukan normalisasi drainase kalau sungai-sungai kita semakin sempit akibat ulah pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB