Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Tak Punya Izin PBG

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:13 WIB
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan terkait bangunan di Jalan Adi Sucipto. (Realitasonline.id/Dok)
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan terkait bangunan di Jalan Adi Sucipto. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Komisi 4 DPRD Medan rekomendasikan penyegelan terhadap satu unit bangunan rumah di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak kelurahan, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, kemarin.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung rapat yang berlangsung cukup alot tersebut. Ia menyoroti keberadaan bangunan yang diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Kepling Korban Camat Medan Helvetia Buka Suara, DPRD Medan Desak Wali Kota Evaluasi

Dalam rapat itu, anggota Komisi 4 dari Fraksi Golkar, El Barino Shah mengaku terkejut mengetahui bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang berstatus konflik dan belum jelas kepemilikannya.

“Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, tentu izin PBG tidak mungkin bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?” ujar El Barino dengan nada heran.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo Raden Tri Amanda S menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan Jalan Adi Sucipto karena status lahan masih bermasalah.

“Kepemilikan tanah di wilayah tersebut belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP,” jelasnya.

Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Beri Penjelasan

Menanggapi hal itu Kabid PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi tersebut belum memiliki izin.

Baca Juga: Sutarto Jeput Aspirasi, Warga Bisa Daftarkan Anaknya PIP ke Anggota DPR RI

“Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga,” terang Affan.

Namun pernyataan tersebut belum memuaskan El Barino. Ia menilai pemerintah kota terlalu lamban menindak tegas pelanggaran tersebut.

“Bangunan itu sudah hampir rampung dan berada di jalan yang padat. Kurang pantas kalau bangunan tanpa izin seperti itu dibiarkan berdiri,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X