medan

Ini Deretan Wilayah Pembangunan Gedung yang tak Punya Izin PBG, Kehilangan Potensi PAD hingga Ratusan Miliar Begini Respon DPRD Medan

Minggu, 26 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi gambar gedung tanpa izin PBG di wilayah Helvetia Kota Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kota Medan terancam kehilangan PAD (pendapatan asli daerah) ratusan miliar. Hal ini dikarenakan menjamurnya bangunan tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hampir di setiap kecamatan di Kota Medan banyak ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko (rumah toko) yang belum mengantongi PBG. Bahkan, menyalah dari izin yang ada.

Padahal, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas telah menegaskan agar seluruh OPD terkait mulai dari Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perkimcitaru hingga Satpol PP memperketat pengawasan dan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki PBG tersebut.

Baca Juga: Toyota Yaris Cross 2025: Perpaduan Sempurna antara Desain Stylish, Teknologi Canggih, dan Efisiensi Tinggi dalam SUV Compact Masa Kini

Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak bangunan berdiri tanpa izin resmi.

Ironinya lagi, banyak pemilik bangunan justru mengaku telah mengurus izin dengan menunjukkan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK), padahal dokumen tersebut bukan izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dasar untuk mengajukan PBG.

Berikut sejumlah temuan pembangunan tanpa PBG di beberapa wilayah Kota Medan:
Kecamatan Medan Barat: Gedung di Jalan Tengku Amir Hamzah No.17 Kelurahan Sei Agul, ruko di Jalan Karya dan Jalan Karya II No.2 Kelurahan Karang Berombak.
Dua unit bangunan di Jalan Sei Deli kelurahan Silalas.

Kecamatan Medan Timur: Dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gg. Hibah Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG, serta satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Pulo Brayan Darat I, izinnya diketahui menyalah namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah distanvas.

Baca Juga: Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen, Pemkab Deli Serdang Diganjar Penghargaan

Kecamatan Medan Sunggal, Bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari No.56 Kelurahan Babura yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki KRK.

Kecamatan Medan Perjuangan: Satu unit bangunan di Jalan Permai No.15 Kelurahan Sidorame Timur juga diduga belum memiliki izin PBG.

Kecamatan Medan Polonia: Bangunan di Jalan Sidodadi kelurahan Sari Rejo.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan Affan Harahap mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah data bangunan bermasalah tersebut.

“Siap, terima kasih atas informasinya. Kami akan teruskan ke tim lapangan untuk segera menindaklanjuti,” ujar Affan.

Sementara itu, sejumlah camat dan lurah yang wilayahnya ditemukan bangunan tanpa izin hanya memberikan jawaban serupa.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB