Mereka mengaku telah menyurati pemilik bangunan untuk segera mengurus PBG, namun tak memiliki kewenangan lebih dari sekadar imbauan.
Baca Juga: Kabupaten Deli Serdang Tambah 1 Lagi SPPG di Desa Kubah Pantai Labu
Respon DPRD Medan
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan terus menyoroti lemahnya pengawasan tersebut.
Dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi IV berulang kali menegaskan agar pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Sabtu 25/10/2025, menegaskan bahwa komisinya tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap pembangunan apa pun, namun menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur sesuai amanat peraturan.
“Kami tidak berusaha menghambat pembangunan di Kota Medan, tetapi semua harus tertib aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Pasal 253 Ayat 4, setiap pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menambahkan ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar ketertiban pembangunan di Kota Medan dapat terwujud dan tidak merugikan masyarakat sekitar akibat bangunan yang berdiri tanpa izin resmi. (AY))