Bank Sumut memastikan setiap proses pembiayaan dijalankan dengan prinsip tata kelola dan mitigasi risiko yang kuat. Pemohon rumah bersubsidi wajib merupakan WNI yang belum memiliki rumah, berusia 21-60 tahun, memiliki NIK dan NPWP, serta rekam jejak kredit yang sehat.
“Kami ingin program ini tepat sasaran, membantu mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitmen menjaga kelancaran pembayaran. Ini bagian dari upaya kami menjaga kualitas pembiayaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Subhan, Kamis (13/11).
Baca Juga: Pemerintah Kampung Gunung Bukit Serahkan Dokumen RPJM ke RGM: Ini bukan Sekadar Dokumen Formal
Program perumahan bersubsidi di Pematangsiantar juga merupakan bagian dari inisiatif besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, yang menargetkan percepatan pembangunan 20.000 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sumatera Utara.
Melalui kemitraan erat antara pemerintah daerah, perbankan, dan asosiasi pengembang, Bank Sumut optimistis mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Kami ingin menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekonomi rakyat dan memperkuat kesejahteraan sosial. Rumah layak huni adalah fondasi keluarga yang sejahtera,” tutup Subhan.