Realitasonline.id - Medan | Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial.
Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan hal itu saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota, kemarin.
Baca Juga: Tiga Bulan Sebelum Bencana, Tapsel Sudah Peringatkan Ancaman Pembalakan Hutan
Rico Waas menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pidana kerja sosial.
"Masyarakat perlu memahami siapa saja yang dapat dikenakan sanksi tersebut, serta apakah pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan tuntutan atau putusan akhir pengadilan,” ungkapnya.
Hukuman di bawah 5 Tahun
Sementara itu Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan optimal.
“Agar pelaksanaannya berjalan lancar, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemko Medan,” ujar Kriston.(AY)