“Komoditas cabai ini menarik untuk kami jadikan Kajian KPPU Tahun 2026, terutama untuk melihat lebih jauh bagaimana struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain memengaruhi fluktuasi harga. Rencana kami akan mengusulkan kajian kolaborasi terkait cabai antara KPPU, Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumut. Diharapkan, Kajian kolaboratif ini dapat menjadi fondasi bagi perbaikan tata kelola perdagangan cabai di Provinsi Sumatera Utara secara lebih berkelanjutan.” ujar Ridho Pamungkas.
Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas perkembangan kebijakan terkait Minyakita, seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Regulasi tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen, yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi dan pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan pemantauan komoditas beras, cabai, dan Minyakita di Sumatera Utara, khususnya dalam menghadapi potensi tekanan harga di awal tahun 2026.
Menutup pertemuan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi dalam perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan.(HZD)