Pembukaan 3JICF, Ketua KPPU Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 20:15 WIB
Ketua KPPU di ajang pembukaan 3JICF. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua KPPU di ajang pembukaan 3JICF. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Selama seperempat abad, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kokoh.

Namun, lanskap ekonomi yang kita hadapi hari ini telah berubah total. Transformasi ekonomi digital tidak sekadar mengubah cara kita bertransaksi, tetapi telah meruntuhkan struktur pasar tradisional yang kita kenal selama ini.

Logika lama yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga dan jumlah produksi kini tak lagi memadai.

Baca Juga: Akselerasi Kinerja Setda: Motor Penggerak Sinkronisasi Program dan Kebijakan untuk Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang

Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum
(3JICF) yang digelar Kamis (11/12/2025) di Danareksa Tower Jakarta, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan tantangan terbesar saat ini adalah
tembok tak kasat mata.

“Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,” jelas Ketua KPPU membuka kegiatan 3JICF.

Menghadapi realitas baru ini, KPPU tidak bisa lagi bekerja dengan cara business as usual.

Baca Juga: Kapal ADRI–XVII BM Angkut bantuan Logistik dari Mabesad Tiba di Pelabuhan Belawan

Melalui forum 3JICF yang mengusung tema "Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution", KPPU mengangkat tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi
regulator di tengah gempuran teknologi.

Pertama, Reformasi Hukum. Kita harus jujur mengakui bahwa regulasi kerap tertinggal satu langkah di belakang teknologi. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform miliknya) hingga algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin) menuntut pergeseran paradigma.

Baca Juga: Sambut Nataru, BPODT Sajikan Event di Toba Kaldera Resort

Pendekatan reaktif berbasis kasus (case-by-case) harus bertransformasi menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard).

Kebijakan pemerintah dan undang-undang persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.

Kedua, penyelarasan internasional. Pasar digital tidak mengenal batas negara (borderless). Merger lintas negara dan akuisisi strategis atas data serta talenta digital menuntut kita berbicara dalam bahasa regulasi yang sama dengan komunitas global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X