Realitasonline.id | Jamak terdengar masyarakat menghadapi ketidakpastian penyelesaian urusan sertifikat tanah di BPN. Proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN Medan misalnya, diakui ada warga mengaku frustasi, karena ketidakpastian waktu penyelesaian.
Ia berharap mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, tetapi realitas di lapangan menunjukkan proses yang sering memakan waktu lebih lama dari yang dijanjikan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dituntut tunjukkan profesionalitas memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan sertifikat tanah maupun pergantian blangko sertifikat tanah. Pelayanan ini merupakan hak warga negara dan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta tidak mempersulit masyarakat.
Walaupun dalam pengurusan sertifikat tanah, BPN Medan telah memenuhi standar kewajibannya memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian, namun masih juga ditemukan adanya proses yang lambat.
Untuk itu, diperlukan pelayanan yang lebih optimal, dimana warga berhak mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga, publik menginginkan pelayanan yang jelas, jangan ada praktik yang berbelit-belit atau seolah memperlambat proses tanpa alasan yang sah. Sehingga dikuatirkan akan membuka peluang terjadinya kasus seperti gratifikasi yang berujung ke ranah melawan hukum.
Dalam hal pergantian blangko sertifikat tanah, misalnya karena rusak, hilang, atau penyesuaian data, BPN Medan juga harus memastikan proses berjalan tertib, akurat, cepat, dan mudah dipahami.
Petugas wajib membantu warga melengkapi dokumen yang dibutuhkan serta memberikan penjelasan apabila terdapat kekurangan berkas, tanpa mempersulit atau mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan. Diharapkan tidak terdengar lagi ada masyarakat harus dibuat prustasi disebabkan proses berlangsung lama, padahal sesuai prosedur berkas sudah lengkap.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mewanti-wanti jajarannya agar melakukan pelayanan pertanahan secara adaptif, cepat, dan bersih.
"Kita akan digulung disrupsi kalau tidak berbenah. Tidak ada ruang bagi pelayanan yang lambat, kaku, dan tidak adaptif," katanya dalam keterangan di Jakarta, dirilis Antara News, Kamis (11/12/2025),