medan

PUPR Sumut Percepat Penanganan Pascabencana, Terungkap Kerugian Infrastruktur Capai Rp1,146 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:14 WIB
Kerugian tersebut berasal dari tiga sektor utama, yakni Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya. Hal itu disampaikan Fatta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (21/1).

 

Realitasonline.id - Medan | Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Fatta, mengungkapkan bahwa total kerugian infrastruktur akibat bencana di Sumatera Utara mencapai sekitar Rp1,146 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari tiga sektor utama, yakni Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Cipta Karya. Hal itu disampaikan Fatta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (21/1).

Fatta menjelaskan, sektor Bina Marga menangani kerusakan jalan, sektor Sumber Daya Air menangani sungai dan irigasi, sementara sektor Cipta Karya bertanggung jawab atas infrastruktur air bersih dan air limbah. Dari akumulasi aset ketiga sektor tersebut, dampak kerusakan pascabencana tergolong signifikan.

"Secara total, dari tiga sektor di Dinas PUPR Sumut ini, kerugian yang terdampak bencana mencapai sekitar Rp1,146 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Variatif di Kejari Simalungun, Pengedar Sabu BB 0,55 - 0,68 Dituntut Lebih Berat 7- 5 Tahun

 

Ia menambahkan, pada tahun 2026 penanganan darurat telah dilaksanakan atas perintah langsung Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), terutama di sejumlah titik yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

Salah satu lokasi prioritas berada di Kabupaten Langkat, khususnya di kawasan sentra komersial Kota Tanjung Pura.

"Penanganan tanggap darurat sudah kita lakukan, terutama di titik-titik yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat," katanya.

Selain Langkat, penanganan serupa juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota lain yang terdampak bencana, termasuk di wilayah Nias. Seluruh proses tersebut, menurut Fatta, menjadi atensi penuh Gubernur dengan prinsip percepatan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

"Perintah beliau jelas, ketika ada laporan masyarakat, harus segera ditangani, tidak menunggu hari esok. Bahkan jika perintah datang pukul 2, maka pukul 2 itu juga langsung dikerjakan," tegasnya.

Baca Juga: Kapolres Palas Sebut Kepemimpinan di Polri Selalu Berbeda antara satu Pejabat dengan Lainnya

 

Halaman:

Tags

Terkini