Karenanya FITRA mendorong langkah korektif, antara lain audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau BPKP, pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik, serta evaluasi proses pengadaan.
Baca Juga: ATR BPN Dukung Sekolah Terintegrasi, Siap Amankan Tanah dan Tata Ruang
"Langkah korektif yang seharusnya diambil Gubernur Sumut, batalkan program yang memboroskan anggaran tanpa melewati mekanisme kajian utuh pentingnya program dan berbagai aspek utamanya efesiensi, efektifitas dan transparansi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami meminta agar diserahkan kepada aparat penegak hukum," pungkas Elfenda.
Pemenang Tender Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari website LPSE, potensi pemenang tender proyek gebyar pajak ini adalah PT. Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Proyek berpagu Rp28.015.063.000 pada APBD Sumut 2026 ini, ditawar oleh PT. Swara Lentera senilai Rp.27.819.786.810, dengan kode tender 10109089000. Adapun tahapan tender saat ini masih masa sanggah dengan tanggal pembuatan pada 9 Januari 2026.