medan

Kebijakan Direksi PUD Pasar Dinilai Tak Punya Hati, Rencanakan Kosongan Pedagang Pasar Sambas, DPRD Medan Berang!

Rabu, 4 Februari 2026 | 20:33 WIB
Anggota Komisi III DPRD Medan Agus Setiawan berdialog dengan pedagang. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Direksi PUD Pasar Kota Medan diduga dengan sengaja ingin mengosongkan pedagang Pasar Sambas. Kebijakan ini tentu saja memantik bara api.

Komisi III DPRD Medan pun angkat suara keras dan meminta pengosongan segera ditunda, menyusul dugaan ketidaktransparanan hingga indikasi permainan oknum tertentu di balik kebijakan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan menegaskan pihaknya menerima banyak aduan dari pedagang yang resah dan merasa dipinggirkan.

Ia menilai rencana pengosongan pasar yang telah puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga itu dilakukan tanpa penjelasan utuh dan terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Lonjakan Harga Emas Picu Inflasi Secara Nasional, Siantar Tekan Inflasi -0,31 persen (mtm)

“Saya menerima langsung aduan dari pedagang. Ada dugaan ketidaktransparanan, bahkan muncul isu titipan oknum tertentu. Karena itu, pengosongan Pasar Sambas harus ditunda sampai PUD Pasar menjelaskan semuanya secara rinci,” tegas Agus, politisi PDI Perjuangan, Selasa (3/2/2026).

Agus menekankan sebagai wakil rakyat pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk membongkar secara terang-benderang dasar kebijakan pengosongan tersebut.

Ia menilai kasus ini sarat kejanggalan dan menyisakan banyak tanda tanya. Mulai dari alas hak dan histori pembangunan pasar, kesepakatan antara PUD Pasar dengan pihak penggugat, hingga proses mediasi yang sama sekali tidak melibatkan pedagang.

Kami akan pertanyakan semuanya di RDP. Dasar hukum pengosongan, sejarah pasar, kesepakatan dengan penggugat, mediasi tanpa pedagang, sosialisasi yang sangat tergesa, kurang dari seminggu bahkan indikasi ancaman menjelang eksekusi terhadap pedagang,” beber Agus dengan nada tegas.

Sementara itu, di media sosial resmi PUD Pasar Kota Medan, beredar video sosialisasi yang memperlihatkan pegawai PUD Pasar meminta pedagang mengosongkan sendiri lapak berjualan tanggal 4 Februari 2026. Dan sedikit mengancam jika pengosongan tidak dilakukan maka pihak penggugat akan melakukan pengosongan sendiri yang akan merugikan para pedangang.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Kapolres Padangsidimpuan Bersama Dinas Terkait Sidak Harga Bahan Pokok

Dalam video tersebut, pedagang ditawari opsi untuk pindah berjualan ke pasar-pasar resmi milik PUD Pasar.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Ekspresi penolakan dan protes keras tampak jelas dari para pedagang Pasar Sambas.

Mereka mengaku telah berjualan puluhan tahun dan menggantungkan hidup di lokasi tersebut.

Kami bukan pendatang. Kami sudah di sini puluhan tahun,” ujar salah satu pedagang dalam video, dengan nada kecewa.

Halaman:

Tags

Terkini