Jelang Ramadan, Satpol PP Abdya Tertibkan Penjual Daging Dadakan, Kok Begitu?

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:33 WIB
Jelang Ramadan, Satpol PP Abdya Tertibkan Penjual Daging Dadakan, Kok Begitu?
Jelang Ramadan, Satpol PP Abdya Tertibkan Penjual Daging Dadakan, Kok Begitu?


Realitasonline.id - Blangpidie | Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan sejumlah pedagang daging kerbau/lembu meugang (punggahan) dadakan yang membuka lapak tidak pada titik yang telah ditentukan pemerintah daerah, Rabu (26/2/2025)

Penertiban itu dilakukan lantaran para pedagang daging musiman ini dinilai mengabaikan surat edaran (SE) Bupati Abdya Nomor: 400/8/243 tentang Penetapan Hari Meugang dan 1 Ramadan 1446 Hijriah serta Surat bernomor 400.6.1/124 ditandatangani oleh Bupati Abdya Safaruddin. Upaya penertiban pedagang musiman menjelang puasa Ramadan itu turut didampingi TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Abdya Hamdi mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama dengan Camat, Kapolsek, dan Danramil di seluruh kecamatan dalam kabupaten Abdya, juga sudah mengadakan rapat dan melakukan himbauan kepada pedagang supaya mengindahkan SE yang telah ditetapkan oleh pemerintah Abdya.

Baca Juga: Para Penyuluh Agama Kristen Kemenag Nias Berjuang Layani Masyarakat di Wilayah 3T, Begini Kisahnya

 

Dari hasil rapat itu disepakati apabila masih ada pedagang yang menjual daging meugang di luar lokasi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya Hendri Yadi mengatakan, pedagang yang menjual daging meugang pada hari ini semuanya tidak memiliki surat keterangan kesehatan daging. Bahkan, Distanpan Abdya akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan daging nanti malam sehari sebelum hari meugang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Abdya.

"Belum, surat keterangan kesehatan daging nanti malam kami keluarkan. Kalau kami keluarkan sekarang tentu kami tidak akan mampu membendung pedagang kaki lima seperti sekarang, apalagi sesuai instruksi pimpinan pelaksanaan meugang pada Kamis (27/2/2025) bukan hari ini. Jadi bisa kami pastikan bahwa yang menjual daging meugang hari ini semuanya belum mengantongi surat keterangan kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Gudang Diduga Pengoplos Gas LPG Subsidi di Medan Digrebek, Temuan Petugas Bikin Kaget

Dalam SE yang ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Abdya, dengan tembusan kepada Forkopimda, MPU, dan MAA Abdya menetapkan beberapa lokasi penjualan daging meugang di masing-masing kecamatan dalam wilayah setempat.

Adapun sejumlah lokasi dalam surat tersebut, diantaranya di Kecamatan Kuala Batee, lokasi penyembelihan dipusatkan di bantaran Sungai Gampong Krueng Panto, dan Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Babahrot.

 

Kemudian bagi masyarakat Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa, berlokasi di bantaran Sungai Krueng Berkah.

Sementara kecamatan Tangan-Tangan, di Pasar Tanjung Bunga, dan di Kecamatan Setia, di Pasar Setia gampong Lhang. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil dipusatkan di Lapangan Bola Kaki, Gampong Seunelop.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X