medan

Satu Unit Rumah Jalan Raya Pelabuhan Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Illegal

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:36 WIB
Keterangan Foto : Satu Unit Rumah Jalan Raya Pelabuhan Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Illegal (Realitasonline.id / Dok)

Realitasonline.id -  Medan | Maraknya aktivitas illegal penimbunan BBM di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan tidak menyurutkan nyali para pelaku, Salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan Raya Pelabuhan diduga jadi tempat penimbunan BBM jenis solar, Kamis (5/2/2026) siang.

Minyak BBM solar dengan menggunakan jerigen diangkut dengan becak motor (Betor), diduga diperuntukkan untuk nelayan yang diambil dari salah satu SPBU yang berada di Kampung Salam, Belawan.

Tampak seorang tengah membawa jerigen berisi minyak solar saat bongkar muat yang dilakukan kemudian dipindahkan dengan jerigen kosong usai di bongkar.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, TPAKD Sumut Perkuat Program Sektor Produktif Dan Kelompok Prioritas

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum menjawab hingga berita ini diturunkan.

Sebagaimana diketahui bahwa aktivitas tersebut telah melanggar undang undang Migas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam undang-undang migas ini menegaskan bahwa jika terbukti pelaku dikenai sanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah dan tindakan bagi pelaku kejahatan pelanggaran undang-undang migas yang berdampak pada kerugian negara serta menimbulkan kebakaran. (AH)

Tags

Terkini