medan

Bahas Kasus Pembongkaran Billboard Berizin, Istilah Perangko Kilat Tiba-tiba Muncul di RDP Komisi 4 DPRD Medan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:09 WIB
RDP di Komisi 4 DPRD Medan bahas kasus pembongkaran billboard berizin dan taat pajak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Istilah perangko kilat tiba-tiba mencuat di agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Medan.

Istilah yang dipelintir sebagai pesanan cepat dari pihak tertentu itu dilontarkan anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution pada RDP komisi itu dengan PT Sumo Advertising sebagai pengusaha reklame yang terzolimi atas kesewenang-wenangan sejumlah instansi terkait Pemko Medan.

"Pembongkaran billboard milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin terlalu terburu-buru. Kesannya seperti ada perangko kilat, sehingga sangat merugikan pelaku usaha tersebut. Ini membuat ekosistem berusaha di Medan tidak kondusif," kata Edwin Sugesti pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak.

Baca Juga: Perkimcikataru dan Sat Pol PP Diminta Bertindak Lebih Tegas, DPRD Medan: Banyak Bangunan Cuma Bermodalkan KRK Berdiri di Jalan Sekip

Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 antara lain Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar dan Jusuf Ginting Suka, Selasa 10/2/2026.

Pihak instansi terkait yang diundang pada rapat hari itu yakni Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Rapat digelar setelah pihak Sumo Advertising yakni Direktur Utama Andry SH bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar SH secara resmi mengadukan persoalan itu ke Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sehari sebelumnya.

Pada rapat itu, Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar SH mengungkapkan keresahan mereka sebagai pelaku usaha papan reklame atas kesewenang-wenangan Satpol PP atas pembongkaran billboard mereka di Jalan Zainul Arifin beberapa waktu lalu.

Riza juga membawa bukti-bukti bahwa Billboard mereka telah memiliki izin IMB sejak 2020 dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha berkontribusi dalam pemenuhan PAD Pemko Medan.

Baca Juga: Setelah Pasar Sambas, Kebijakan Nyeleneh Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Kembali Diprotes Keras Pedagang, Ketua DPRD Medan Turun Tangan

"Kami tidak diberi ruang dialog dari instansi terkait apa dasar pembongkaran billboard saat proses pembongkaran di lapangan beberapa waktu lalu. Kami mohon kejelasan pada rapat ini," kata Riza.

Perdebatan sempat terjadi. Khususnya terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembongkaran billboard.

Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran para kepala dinas dan hanya diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, sementara DPMPTSP diwakili Devi selaku Kabid Perizinan.

Sementara Devi selaku perwakilan DPMPTSP memaparkan status perizinan billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin Simpang S Parman ternyata telah memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta mengantongi izin reklame pada masa berlaku izin tersebut.

"Memang izinnya telah ada sejak 2020," kata Devi.

Sementara Edwin Sugesti menambahkan kedepannya penting dilakukan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.

Halaman:

Tags

Terkini