Bahas Kasus Pembongkaran Billboard Berizin, Istilah Perangko Kilat Tiba-tiba Muncul di RDP Komisi 4 DPRD Medan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:09 WIB
RDP di Komisi 4 DPRD Medan bahas kasus pembongkaran billboard berizin dan taat pajak. (Realitasonline.id/Dok)
RDP di Komisi 4 DPRD Medan bahas kasus pembongkaran billboard berizin dan taat pajak. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Pedagang Pasar Sambas Lawan Kebijakan Direktur Utama PUD Pasar, Pengosongan Ditunda Berkat Peran DPRD Medan

“Penyelesaian melalui dialog akan jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan. Apalagi Sumo Advertising taat dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental. Ia menegaskan perlunya langkah komprehensif agar konflik antara pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berulang.

“Kami pernah merekomendasikan pembentukan Pansus Reklame. Pansus ini penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi reklame, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga penertiban,” tegas Laila.

Rapat hari itu sempat mendapatkan solusi agar instansi terkait memberikan ruang buat Sumo Advertising kembali mendirikan billboard yang sempat dibongkar dan diminta mengurus izin baru.

Komisi 4 akan melakukan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi dan diharapkan menjadi solusi konkret agar persoalan serupa tidak kembali terulang serta iklim investasi di Kota Medan tetap terjaga.

"Setelah rapat ini, kami akan rapat internal komisi sebentar untuk mengeluarkan rekomendasi dari Komisi 4. Pihak Sumo Advertising kita minta sabar menunggu," kata Paul.

Namun hasil rapat internal komisi tidak diketahui sampai akhirnya pihak Sumo Advertising pulang tanpa penjelasan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X