Baca Juga: Hyundai Siap Hentikan Produksi Santa Cruz, Fokus Kembangkan Pikap Baru
Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, laraoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.
Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib sd pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol.
Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat.
Dan kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing masing. (AY)