medan

Selama Ramadhan THM dan Permainan Ketangkasan Tak Boleh Beroperasi, DPRD Medan: Pelaku Usaha yang Melanggar Ditindak Tegas

Jumat, 27 Februari 2026 | 16:01 WIB
Kadis Pariwisata Kota Medan M Odie Anggia Batubara pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Hyundai Siap Hentikan Produksi Santa Cruz, Fokus Kembangkan Pikap Baru

Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, laraoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib sd pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol.

Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat.

Dan kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing masing. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini