Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Merespon Surat Edaran itu Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede mendesak Dinas Pariwisata lakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggara SE Wali Kota Medan.
Menurut Salomo, tindakan tegas dan pengawasan ini harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan ibadah puasa.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Medan Dukung Penurunan Tarif Parkir
Salomo Pardede menyampaikan hal itu saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di gedung dewan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi HT Bahrumayah dan Sri Rezeki.
Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.
Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota.
"Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif," tandas Salomo.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Program Palu Sakti PN Bogor
Karena menurut Salomo, hingga hari puasa ke enam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.
"Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu," sebut Salomo.
Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. "Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya," ujat Odie.
Odie menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui, SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Ditujukan kepada pelaku usaha Hiburan Malam, Karaoke, Rumah Pijat, SPA, Gelanggang Permainan Ketangkasan dan Jasa Makanan dan Minuman. Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sementara usaha diataa supaya ditutup. Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemko Medan.