Realitasonline.id - MEDAN | Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton desak OPD Pemko mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar.
Ia menegaskan penertiban perlu dilakukan untuk menegakkan aturan serta menciptakan tata kota yang tertib dan terencana. Menurutnya, bangunan tanpa PBG berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan daerah.
Baca Juga: Tim Buser Parkir Dibentuk, DPRD Medan Ingatkan PAD Dapat Terdongkrak
Di sisi lain, Paul mengingatkan Pemko agar tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.
Kemudahan layanan dinilai penting agar warga terdorong untuk mengurus legalitas bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Tuai Kritik, Fungsi Pengawasan Dinilai Tumpul
Komisi 4 menilai keberadaan PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi regulasi yang ada dan segera mengurus dokumen PBG sesuai kondisi bangunan masing-masing guna menghindari sanksi dari pemerintah. (AY)