Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Tuai Kritik, Fungsi Pengawasan Dinilai Tumpul

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 29 Maret 2026 | 21:27 WIB
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap yang juga Inspektur Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap yang juga Inspektur Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Kominfo Sumut)

 

Realitasonline.id - MEDAN | Rangkap jabatan yang dipegang Pj Sekda Sumut, Sulaiman Harahap menuai sorotan tajam.

Selain menjabat sebagai Pj Sekda, Sulaiman hingga kini juga masih menduduki posisi strategis sebagai Inspektur Sumut, jabatan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 22 - 29 Maret 2026 di Terminal Penumpang Bandar Deli Capai 13.814 Penumpang

Berdasarkan penelusuran, Sulaiman Harahap dilantik sebagai Inspektur Sumut pada Februari 2025.

Selang beberapa bulan, tepatnya 3 November 2025, ia kembali dilantik menjadi Pj Sekda Sumut oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Namun hingga Maret 2026, tidak ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa jabatan Inspektur telah dilepaskan.

Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution mengatakan, selama kurang lebih empat hingga lima bulan terakhir, terjadi rangkap jabatan pada dua posisi kunci, pelaksana kebijakan sekaligus pengawas internal.

Baca Juga: Cuma Rp15 Juta! Polytron Fox 350 Resmi Jadi Penerus Fox R, Lebih Nyaman, Tarikan Lebih Galak, Fitur Melimpah Kayak Motor Mahal

Andi menilai situasi ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika berada di tangan pejabat yang juga mengendalikan roda birokrasi.

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut berpotensi mencederai independensi pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).

“Ini problem serius. Inspektorat itu pengawas, sementara Sekda adalah koordinator seluruh OPD. Ketika satu orang memegang dua fungsi itu sekaligus, maka independensi pengawasan patut dipertanyakan,” tegas Andi, kepada Wartawan, Sabtu (28/3).

Andi mengatakan, dalam prinsip good governance, fungsi pengawasan tidak boleh berada dalam kendali langsung pihak yang diawasi.

“Bagaimana mungkin pengawasan berjalan objektif jika yang diawasi dan yang mengawasi adalah orang yang sama? Ini berpotensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X