Pada Februari 2026 lalu, perubahan Perda Kesehatan ini telah disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul atas Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Baca Juga: Meski Permintaan Meningkat, Stok LPG 3 Kg Selama Libur Lebaran 2026 di Paluta Terpantau Aman
Afif Abdillah adalah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan.
Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa perlunya dilakukan penyesuaian, perbaikan, maupun perubahan/revisi terhadap Sistem Kesehatan di Kota Medan.
Hal ini karena banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dinilai kurang maksimal terutama untuk pasien UHC (Universal Health Coverage), mulai dari tidak tersedianya kamar, lamanya penanganan atau tindakan medis yang diberikan, pasien yang masih sakit namun sudah harus dipulangkan, dan keluhan lainnya terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit untuk pasien UHC.
Salah satu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui UHC Premium, mengingat Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan belum mengatur skema jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu dan berkesinambungan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Terjunkan 150 Alumni Penerima Beasiswa LDPP ke SD Wilayah 3T
Karena UHC itu bukan sekedar status aktif, UHC harus terasa sebagai rasa aman bagi masyarakat Kota Medan.
Untuk itu, perlunya dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih prima bagi masyarakat Kota Medan, tegas Afif Abdillah.
Afif juga berharap perubahan Perda ini dapat dibahas secara komprehensif dengan Pemerintah Kota Medan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi. (AY)