Realitasonline.id - MEDAN | DPRD Medan gelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksii atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
Ranperda ini merupakan inisiatif dewan tentang perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012.
Sidang peripurna dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Senin (6/4/2026). Kehadiran unsur pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen kuat Pemko Medan dalam mengawal pembahasan regulasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sidang paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi strategis di sektor kesehatan yang diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan ke depan.
Baca Juga: UINSU Medan Masuk 5 Besar PTKIN Terbaik Versi UniRanks 2026
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen yang membuka ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan dan jawaban atas tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak eksekutif.
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan dan masukan terkait substansi perubahan Perda, mulai dari penguatan sistem layanan kesehatan dasar, peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, hingga optimalisasi peran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah dalam jawabannya.
Dijelaskan Afif Abdillah, DPRD Medan meminta Pemko segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) sistem kesehatan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan terarah di lapangan.
Menurut Afif, kehadiran Perwal nantinya akan menjadi solusi konkret dalam menjawab berbagai persoalan sistem kesehatan di Kota Medan.
Ia menilai regulasi turunan tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan.
“Sebagai salah satu fraksi yang mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan, kami menyambut baik pembahasan ini karena bertujuan memperkuat landasan hukum dalam meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan,” Kata Afif.
Selain itu Afif juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC), masih ditemukan berbagai kendala yang dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar program UHC premium dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Medan.