medan

Bahas APBD 2025 sebesar Rp6,32 Triliun, Pansus LKPj DPRD Medan Gelar Rapat Rahasia

Kamis, 9 April 2026 | 18:41 WIB
Gedung DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Pansus (Panitia Khusus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan menggelar rapat tertutup dan rahasia dengan alasan internal.

Padahal, kata Ketua Pansus LKPj DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengatakan rapat itu terbuka, dan dirinya pun sempat membagikan jadwal yang dimulai Senin 6/4/2026 di ruang rapat anggaran.  

Pembahasan penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6, 32 triliun ini dimulai dengan memanggil Bappeda, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPKAD dan Kesbangpol.

Baca Juga: 25.000 Unit Motor Listrik MBG Seharga Rp49,95 Juta Siap Disebar, Ini Spesifikasi Emmo JVX GT

Namun begitu rapat Pansus dimulai, tiba-tiba dinyatakan tertutup, hanya internal. Wartawan yang sudah siap-siap meliput dengan rasa kecewa meninggalkan tempat. Ketua Pansus Godfried Lubis kepada wartawan mengatakan, pembahasan APBD terkait penggunaan anggaran tiba-tiba diputuskan tertutup.

Menanggapi hal itu, pengamat anggaran dan kebijakan Elfanda Ananda mengatakan, dalih rapat internal pembahasan LKPj bentuk klasik dari transparansi yang disempitkan secara sengaja.

Padahal yang dibahas bukan urusan privat lembaga melainkan pelaksanaan penggunaan APBD yang uangnya bersumber dari pajak rakyat.

"Ketika akses wartawan ditutup, publik secara sistematis dijauhkan dari proses pengawasan yang justru menjadi haknya," kata Elfanda kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Toko Cat Berlantai 3 di Medan Terbakar, Dikabarkan 1 Tewas 2 Luka-Luka

Dalam konteks pembahasan LKPJ ini kata Elfanda, yang sedang diuji adalah capaian program dan kegiatan yang dibiayai APBD yang nilainya triliunan, sekaligus penilaian terhadap kinerja OPD dan pertanggungjawaban eksekutif.

Seluruhnya bersumber dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi. Karena itu, secara prinsip, setiap rupiah yang dibelanjakan negara melekat hak publik untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.

Dalam kerangka good governance, transparansi tidak hanya menyangkut hasil akhir berupa laporan, tetapi juga proses pengambilan keputusan.

DPRD kota Medan tidak seharusnya bersembunyi di balik tata tertib untuk melegitimasi ketertutupan.

Secara prosedural hal itu mungkin sah, namun secara etika publik tetap problematik. Fungsi pengawasan tidak cukup hanya dijalankan oleh anggota dewan, tetapi juga harus terlihat dan dapat diuji oleh publik.

Halaman:

Tags

Terkini