medan

Ariwibowo: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Ketua FP Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo menyatakan, pemerintah pusat perlu melakukan kaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya sangat memberatkan masyarakat.

"Pemerintah perlu meninjau kembali besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen disaat kondisi ekonomi tidak stabil. Jika pemerintah tetap memaksakan, dipastikan peserta BPJS turun drastis, karena tidak mampu membayar," tegas Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (11/10) di DPRD Sumut.

Menururnya, peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta rakyat miskin yang iurannya dibayar pemerintah akan membludak. Saat ini saja, pemerintah telah membayar dana kesehatan untuk 133,8 juta bagi peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin.

"Sekitar 96,8 juta ditanggung oleh dana pemerintah pusat dan 36 juta jiwa lainnya didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD. Kalaulah pemerintah pusat tetap ngotot menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan, tentu akan bertambah beban APBN dan APBD, karena masyarakat akan berlomba-lomba menjadi peserta PBI dengan memalsukan berbagai data," tegas politisi muda vokal ini.

Seperti diketahui, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan besaran kenaikan premi yang tengah digodok pemerintah berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, yakni, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, peserta kelas II akan naik Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, peserta kelas III akan naik dari Rp25 ribu menjadi Rp41 ribu.

Menurut Ari Wibowo, daripada pemerintah sibuk membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang meresahkan masyarakat, lebih baik memperketat kepesertaan BPJS Kesehatan atau menyeleksi secara ketat peserta yang menunggak yang nyata-nyata merugikan keuangan negara.

"Jangan gara-gara 16 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak iuran atau tidak tertib membayar premi, justru peserta yang rajin membayar ikut kena getahnya. Sebaiknya, kepesertaan BPJS diseleksi secara ketat, bukan menaikkan iurannya," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB