Kata Daniel, kawasan Medan Utara menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana bajir rob, sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat dikawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Medan Utara. "Ini harus jadi perhatian serius kita semua,"tegas Daniel.
Dia juga menanyakan hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW Kota Medan 2011-2031.
Dengan perubahan Perda ini apakah Perda Kota Medan No.2/2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 juga harus mengalami perubahan, karena kedua Perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dangan penataan dan pemanfaatan ruang di KotanMedan, ujarnya. (AY)