Sekaitan dengan itu, Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution bersama unsur Forkopimda Kecamatan Medan Sunggal mengakibatkan terus melakukan razia demi tegaknya Perwal No. 11/2020 tersebut. Indra mengatakan masih banyak didapati masyarakat yang belum sepenuhnya sadar akan pentingnya masker.
" Harapan kami seluruh warga Kota Medan khususnya warga Medan Sunggal agar mematuhi Perwal No. 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid 19 di Kota Medan," ungkap Indra.
Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 itu menjaring sedikitnya 94 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah dengan perincian 56 orang yang ditindak langsung di tempat berupa push up dan Scott Jump serta 38 orang yang dikenai sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi warga yang terkena sanksi berupa penahanan KTP dapat mengambil kembali kartu identitasnya tersebut di Markas Pol PP Kota Medan yang bertempat di Jl. Arif Lubis No.2, Gaharu, Kecamatan Medan Timur. (AY)