MEDAN - realitasonline.id | Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Hal ini karena alasan anak yang harus dihidupi usai bapaknya telah meninggal dunia dan dirinya juga takut mati.
“Sikap kami banding, berarti kami tidak setuju atas putusan itu. Karena tidak diharapkan sebagaimana diharapkan oleh kami,” ujar Onan Purba selaku kuasa hukum Zuraida.
Ia kecewa lantaran penegakan hukum itu tidak tegas sebagaimana yang diharapkannya. Artinya kata dia, majelis hakim masih mengabaikan hak-hak Zuraida Hanum sebagai seorang ibu.
Ia bahkan menilai, pertimbangan majelis hakim condong ke arah melanggar HAM. “Contohnya yang tidak diterapkan, ada pertimbangan majelis hakim bahwa dia (Zuraida) punya anak mendiang satu. Kan itu, atau mau dibawa ke laut anaknya itu.
Bapak sudah mati, mamaknya dihukum mati. Apa begitu maksud penegakan hukum itu?” kesal Onan.
Apalagi kata dia, anak Zuraida yang berinisial K, masih berumur 7 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang ibunya. “Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya di vonis mati,” katanya.
Itulah menurutnya nanti yang akan menjadikan dasar baginya, untuk mengajukan banding. “Rencana kami akan mengajukan banding pada Rabu (8/7) depan. Paling lambat itu, jadi kami masih punya waktu,” pungkasnya.