medan

Penertiban Aset Pemprov Sumut, Nilai Penyelamatan Capai Rp 378,4 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:08 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah se Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Firli Bahuri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Surya Tjandra di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua menyampaikan, hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 yang mencapai nilai penyelamatan sebanyak Rp378,4 miliar. Kemudian, capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 sebanyak 731 sertifikat dengan nilai Rp360, 9 miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN sebanyak 1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 miliar.

Pemprov Sumut Capai MCP di atas 50%

Dalam Rapat Koordinasi disampaikan pula capaian tingkat Monitoring Control for Prevention atau capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut dan Pemda se-Sumut oleh Kepala KPK RI Firli Bahuri. Katanya, Pemprov Sumut capaian MCP 58,4%, Tebing Tinggi 61,93%, Humbang Hasundutan 50,89%, Tapanuli Selatan 50,75%

“Kita harapannya ingin sampai 60%. Artinya kita masih banyak PR. Hanya sedikit yang mencapai di atas 50% sisanya masih di bawah. Kami harapkan komitmen dan kerja samanya. Salah satu intervensi KPK termasuk pada kegiatan kita hari ini yakni optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,” ucapnya, menyusul sisanya yakni bidang pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, APIP, Manajemen ASN dan Tata Kelola Dana Desa.

Rakor ditutup dengan penyerahan 3 sertifikat tanah aset Pemprov Sumut kepada Gubernur Edy Rahmayadi, 731 sertifikat aset Pemkab/Pemko secara simbolis, aset PLN dan sertifikat untuk rakyat oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra didampingi Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi dan disaksikan Kepala KPK RI Firli Bahuri.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Edy Rahmayadi bersama Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattupeilohy dan antara Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dengan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy tentang pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia yang tidak saja berperan di bidang pidana tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Dalam menjalankan tugas, Gubernur dan Dirut Bank Sumut akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi yang bukan tidak mungkin nantinya menimbulkan sengketa baik perdata maupun tata usaha negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas dan kewenangan kejaksaan melakukan tugas salah satunya bantuan hukum baik di pengadilan maupun non pengadilan,” imbuh Jacob.

Halaman:

Terkini