Berkaitan dengan penilaian kepatuhan, Edward mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Di samping itu juga bertujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA: 10 Persen Target Vaksinasi Pemko Medan Tercapai
Saat Edward juga memaparkan berbagai indikator penilaian standar pelayanan publik. Indikator itu antara lain persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, maklumat pelayanan, ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan informasi prosedur penyampaian pengaduan, ketersediaan sarana, dan pengukuran kepuasan pelanggan. (AY)