medan

Gubernur Sumut Keluarkan 10 Himbauan Terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kamis, 6 Mei 2021 | 23:54 WIB
Gubernur Edy saat diwawancarai wartawan. (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

MEDANrealitasonline.id | Gubernur Sumut mengeluarkan 10 himbauan terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Himbauan itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang didampingi Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Afifi Lubis, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar pada temu silaturrahim dengan  wartawan unit kantor Gubsu di aula T Rizal Nurdin rumah dinas gubernur, Rabu (5/5/2021).

Kesepuluh himbauan itu yakni:
1. Agar masyarakat meningkatkan protokol kesehatan dalam melakukan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama RI No.03/2021.

2. Agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan buka bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti 5 orang selama bulan Ramadhan 1442 H.

3. Seluruh ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum non pekerja, untuk mengurungkan niat melakukan perjalanan mudik selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H, kecuali dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu  hamil yang didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Soal Karantina WNI, Gubsu Edy: Aku Nggak Peduli Bobby Siapa!

Baca Juga: Truk Sawit Terguling Hantam Rumah Warga di Abdya

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB