MEDAN – realitasonline.id | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara (Sumut) Dadang Suhendi menegaskan bahwa setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor, Medan, Senin (10/5). “Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya tidak boleh ada satupun kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana penyelesaikan masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Dadang.
Dadang menyebut, beberapa persoalan yang saat ini sedang berjalan proses penyelesaiannya. Salah satunya lahan eks HGU PTPN2 yang akan digunakan untuk membangun sport centre di Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang.
Dadang mengatakan, meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. “Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarapnya, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujar Dadang.
Baca Juga: Kapolri Bersama 5 Pejabat Negara Kompak Pantau Penyekatan Gerbang Tol Brebes
Baca Juga: Dinkes Cilacap Karantina 3 ABK Asal India Positif Covid
Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.