medan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui, Edy: Masukan dan Koreksi Ditindaklanjuti

Jumat, 25 Juni 2021 | 17:18 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (24/6/2021). Sekaligus rapat pengambilan keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2020.

MEDANrealitasonline.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2020, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Nusantara.

Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 yakni, Pendapatan sebesar Rp 12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp 12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 262.752.316.272,94. Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp 100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp 499.350.054.431,19.

Baca Juga: Kemensos RI Berikan Bantuan Kepada Alpha Omega di Desa Lingga Karo

Baca Juga: Kadisdik Bireuen M Nasir Ingatkan Kepsek Menggunakan BOS Kinerja Sesuai Peruntukan

Gubernur Edy Rahmayadi dalam kata sambutannya menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti.

Terutama tentang beberapa koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban. "Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB