medan

Susanti Dewayani Minta 'Suaka' ke Gubernur Edy

Jumat, 9 Juli 2021 | 00:05 WIB

Namun sampai saat ini, DPRD belum memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus. Seyogianya memang, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Namun dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatan mereka.

Terlihat pula dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung didampingi Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga.

Adapun Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu sebelumnya menyatakan, seiring terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubsu, menjadi dasar AMJ Hefriansyah dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.

Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubsu Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut.

"Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Rasyid menjawab wartawan, Selasa (6/7) malam. (AL)

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB