medan

Gubsu Edy Umumkan Medan PPKM Darurat Sampai 20 Juli 2021

Jumat, 9 Juli 2021 | 17:10 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. (Realitasonline.id/Ist)

MEDAN - Realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) di Medan. Dalam kaitan ini, Edy meminta warga menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Hal ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat ini, Edy awalnya di pagi hari mengatakan pembahasan dalam rapat masih membahas rapat koordinasi klasifikasi daerah penyebaran Corona.Namun, setelah ada penegasan dari Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto lewat zoom metting maka PPKM Darurat di Kota Medan diberlakukan hari Senin ,(10/07/2021).

"Yang dibicarakan adalah antisipasi yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi, itu level 4. Di Sumatera Utara adalah Kota Medan," ucap Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7/2021).

Edy mengatakan rapat tersebut juga membahas langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona varian Delta di Medan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM darurat di Kota Medan.

"Untuk mengantisipasi ini, kenapa dia penyebarannya-penularannya COVID-19 varian Delta, untuk penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian yang Wuhan kemarin. Sehingga kecepatan penularan varian ini agar terhindar seperti di Jawa dan Bali," tutur Edy.

"Untuk itu, ada tindakan khusus akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB