medan

Gubsu Edy Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:44 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menghadiri sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Kapten Patimura Nomor 334 Medan, Senin (23/8).

MEDAN - realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja yang terkena musibah baik kematian, kecelakaan kerja dan sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menghadiri sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Kapten Patimura Nomor 334 Medan, Senin (23/8).

"Program BPJS ketenagakerjaan ini sangat baik sekali, karena memberikan bantuan pada masyarakat yang terkena musibah. Kegiatan sosial harus digalakkan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan pada masyarakat, dan meminta pada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya," ucap Edy Rahmayadi.

Selain dihadiri langsung, kegiatan tersebut juga diikuti para Bupati/Walikota, Perusahaan dan para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, secara virtual. Hadir di antaranya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.

Kepada para bupati dan walikota, Edy Rahmayadi berharap, agar ikut mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga seluruh pekerja di Sumut masuk dan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena melalui program ini juga, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, bersyukur bahwa Inpres RI Nomor 2/2021 kembali disosialisasikan pada masyarakat. Hal ini bentuk dari sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Sumut dan Pemda dalam melaksanakan program ini.

Dijelaskannya, program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik pekerja di perusahaan maupun usaha pribadi hingga bagi usaha peternak, petani dan sebagainya. "Percayakan pada kami BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelolanya. Harapan kami kesejahteraan pekerja ini dapat dimulai dari Provinsi Sumut," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB