MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan mendesak Pemko agar segera mengusulkan revisi Perda Kepling dan memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba.
Ditangkapnya seorang Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan telah menimbulkan keprihatinan.
Kepling yang seharunya menjadi pengayom dan cotoh bagi masyarakat, malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Persoalan ini harus segara direspon sebagai upaya memperbaiki persoalan di masyarakat. "Ini merupakan kasus serius, seorang Kepling kedapatan sedang pesta sabu sesungguhnya sudah mencoreng marwah Kota Medan," kata Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan, Senin (30/8/2021).
Pria yang duduk sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mendesak kepada Pemerintah Kota Medan agar segera menyampaikan usulan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.
"Kita mendesak Pemko agar mengusulkan revisi Perda Kepling dan memasukan syarat menjadi Kepling harus bebas dari narkoba," ucapnya.
Syaiful juga mendesak Pemko Medan untuk tegas, peran Camat di lapangan harus lebih jeli melihat persoalan ini. Oknum Kepling yang tertangkap sabu jelas telah menunjukan kepada kita ada pola rekrutmen yang salah.