MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan melalui Komisi 4 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pihak Pemko Medan yang menetapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di SPBU Jalan Sudirman Medan.
Penetapan Pemko Medan ini telah menyebabkan keresahan pemilik SPBU karena penetapan RTH itu artinya larangan usaha bisnis.
"Terkait penetapan lokasi SPBU sebagai zona RTH, keluhan pemilik SPBU harus diakomodir. Jika peraturan RTH itu harus ditegakkan, Pemko harus siap mengganti rugi pemilik SPBU karena harus pindah. Bila Pemko tidak sanggup ganti rugi lebih baik penetapan RTH yang harus direvisi. Kebetulan saat ini ada revisi Perda RTRW dan sedang pembahasan supaya dimasukkan dalam pembahasan," ujar anggota Komisi IV DPRD Medan, Kamis (16/9/2021).
RDP dipimpin Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan Burhanuddin Sitepu Menurut politisi Demokrat ini keberadaan SPBU Jalan Sudirman sudah ada sejak tahun 1980 dan memiliki izin resmi. Lantas pada tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU sebagai daerah RTH.
"Terkait hal itu, pemilik tentu resah tidak bisa melakukan pengembangan usahanya, maka keluhan pemilik pantas diakomodir dan PAD Pemko Medan pun lebih baik ke depannya," ujarnya.
Disampaikan Burhanuddin Sitepu, menurut pengakuan pemilik telah bersedia pindah asal lahannya diganti rugi. Maka Pemko Medan diharapkan dapat melakukan kajian atau patut mempertimbangkan penetapan plot daerah RTH.
Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan Pemko Medan harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha. "Pemko harus dapat memberi solusi pindah atau revisi zonasi RTH sehingga pelaku usaha harus mendapat jaminan kenyamanan," tutur Edwin.