medan

Wali Kota Medan Beri Perlindungan Hukum untuk PKL

Sabtu, 18 September 2021 | 00:18 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli dengan para pedagang kaki lima (PKL). Sebagai bentuk kepeduliannya, menantu Presiden Joko Widodo telah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL ke DPRD Medan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para PKL.

Dikatakan Bobby Nasution, penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Medan sangat perlu dilakukan guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu, imbuhnya, sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan, serta mewujudkan Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, jelas Bobby, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya faktor kebutuhan masyarakat setempat, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain, lanjutnya, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, kebersihan dan ketentraman.

Terkait itu, ungkap Bobby, pertimbangan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. “Di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL di Kota Medan telah mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13 yakni mendapatkan pelayanan penerbitan tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal,” kata Bobby bru-baru ini.

Sedangkan mengenai penertiban dan penggusuran terhadap PKL, Bobby Nasution berharap tidak lagi diwarnai bentrok fisik dengan Satpol PP, Sebab, jelasnya, Pemko Medan telah mengakomodirnya di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL tersebut. Di Ranperda itu juga, jelasnya, akan dibentuk Satuan tugas Khusus yang akan bertugas dalam melaksanakan penataan dan pembinaan PKL yang meliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.

“Sanksi terhadap PKL yang melanggar peraturan dijatuhkan setelah yang bersangkutan diperingatkan secara tertulis tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, saya berharap dukungannya guna terwujudnya regulasi berkualitas demi terwujudnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Medan,” harapnya.

Kebijakan yang dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada PKL melalui Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL ini dinilai sangat tepat dan mendapat dukungan dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FE-UMSU) Lufriansyah SE M Ak. Selama ini menurut Lutfriansyah, para PKL tidak diberikan solusi namun di bawah kepemimpinan Bobby Nasution mereka justru diberi perlindungan dan kepastian hukum. Sebab, ungkapnya, PKL juga butuh penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka sehingga harus diperhatikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB