Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga bupati dan walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.
RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI diantaranya Hidayatullah, Marsiaman Saragih, Marinus Gea dan lainnya. Serta Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, bupati dan walikota se Sumut yang hadir. (AL)