MEDAN - realitasonline.id | Perkembangan teknologi menuntut perubahan dari sistem analog menuju era digital, termasuk dalam bidang penyiaran. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk mendukung migrasi penyiaran di Provinsi Sumut dari analog menuju digital sesuai dengan amanah Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut Abdul Azis saat membuka Sosisalisasi Penyiaran Digital yang digelar Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, di Aula Kantor KPID Sumut, Kamis (30/12).
“Teknologi analog tidak lagi dapat mengimbangi pemenuhan industri penyiaran dalam hal penyaluran program siaran yang terus bertambah secara dinamis seiring era digitalisasi,” kata Azis.
Kondisi tersebut, lanjut Azis, dikarenakan terbatasnya jumlah kanal, frekuensi yang tersedia, infrastruktur penyiaran analog yang tidak efisien karena belum konvergensi, sehingga masih belum maksimal untuk mewujudkan keragaman mutu siaran. Sementara siaran digital akan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
“Masyarakat akan memperoleh akses informasi yang memadai, siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya. Satu poin penting yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat adalah penyiaran digital itu tidak berbayar atau gratis,” terang Azis.
Sosialisasi yang digelar secara hybird tersebut turut dihadiri Ketua KPI Agung Suprio, Sekretaris Gugus Tugas ASO Kemenkominfo Haryu Kresna Widhiputranto, Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah, Wakil Ketua KPID Sumut M Syahrir. Selain itu dihadiri juga Ketua KPI dan Kadis Kominfo di sejumlah daerah, lembaga penyiaran serta organisasi pers.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan sosialisasi penyiaran digital ini penting karena sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja, dan kurang lebih dari setahun lagi tepatnya pada 2 November 2022, Indonesia akan beralih ke sistem televisi digital.