medan

Tersangka Pembunuh Gadis di Belawan Terungkap, Terancam Seumur Hidup atau Pidana Mati

Jumat, 31 Desember 2021 | 11:55 WIB

Kedua tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka J Alias Konyak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Kemudian kedua tersangka telah ditahan dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya dan kedua tersangka dikenakan pasal 340 Subs 338 Subs 365 dan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa perampokan berujung kematian itu menghebohkan warga Lorong ll Veteran Lingkungan Vll Kelurahan Bagan Deli, setelah mengetahui Sahfitri Yani alias Fitriani (19) sudah tidak bernyawa lagi di dalam rumahnya dengan kondisi lidah menjulur, Kamis (16/12/2021) pagi.

Diduga kuat,kalau korban di bunuh dengan cara dicekik dan pelaku lebih dari satu orang. Selain menghabisi nyawa korbannya, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang di antaranya handphone dan cincin tunangan yang berada di jari korban. Bahkan di samping rumah korban, warga menemukan sandal diduga milik pelaku.

Menurut Marnok tetangga korban menyebutkan orang yang pertama kali mengetahui korban sudah tidak bernyawa adalah Lia Amalia (11), yang merupakan adik korban.

"Tadi pagi adik si korban mau berangkat ke sekolah dan melihat rumahnya masih terkunci dari luar. Begitu  masuk ke dalam rumah , Lia melihat kakaknya sudah terbaring di depan kamar dan barang-barang di dalam rumah sudah berserakan," ucap Marnok.

Selanjutnya Lia memberitahukan kepada tetangganya. Dalam waktu singkat warga pun mendatangi rumah korban.

Dijelaskan Marnok, beberapa tahun lalu, orang tua perempuan korban telah menikah lagi dan tinggal bersama suaminya di kawasan Medan Labuhan. Sedangkan Fitriani bersama adik dan abangnya tinggal di rumah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini