Terkait itu, imbuh Wiriya, komitmen terhadap pemenuhan RTH juga telah tercantum dalam salah satu misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 - 2026 yaitu Medan Membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota. Dikatakannya, proses pembebasan lahan dengan fungsi RTH terus dilakukan setiap tahun. “Dalam kurun waktu dua tahun (2019-2021), Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi RTH seluas lebih kurang 3 hektar,” ungkapnya.
Diungkapkan Wiriya, RTRW di satu sisi dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan, namun disisi lain tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan RTH, konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.
"Diharapkan RTRW ini akan lebih sesuai dengan keinginan masyarakat dan lebih menampung dinamika pertumbuhan kota serta lebih mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi kota," harapnya dalam sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar, Fungsional Perencana Utama Kementerian PPN/Bappenas Dr Ir Oswar Mungkasa MURP dan Ketua Umum IAP Indonesia Dr Phill Hendricus Andy Simarmata ST MSi. (AY)