medan

Penanganan Anjal di Medan Belum Maksimal, Perda No 6/2003 Diminta Dievaluasi

Kamis, 7 Juli 2022 | 09:02 WIB

Kemudian Hairani mengungkapkan hal lain yang harus dilakukan adalah OPD terkait adalah berkoordinasi dengan LSM yang fokus pada kegiatan pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan. Selain itu melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lainnya dalam hal menerbitkan Peraturan bersama dalam hal pencegahan penanganan dan PPKS.

"Pemko Medan juga diminta untuk menerapkan asset base community sebagai pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan. Untuk penerapan Asset base community tersebut dapat berkerjasama dengan Fisip USU. Keseluruhan hasil kajian ini diharapkan dapat menangani permasalahan anak jalanan di Kota Medan," Jelasnya.

Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan Irwan Ritonga ketika membuka seminar hasil kajian penanganan anak jalanan di Kota Medan menggunakan sistem pelayanan panti dan non panti menjelaskan bahwa anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks dan sangat erat dengan masalah sosial lainnya terutama kemiskinan.

Didampingi Kabid Sosial dan Kependudukan Bahrian Effendi, Kaban Litbang menambahkan banyak orang tua yang mengobarkan anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan mengerahkan mereka untuk mencari uang dengan meminta - minta dan memelas di jalanan.

"Dengan adanya hasil kajian ini dapat menjadi rekomendasi dalam penanganan anak jalanan di Kota Medan untuk mewujudkan Medan ke arah yang lebih baik terutama dalam mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan. Selain itu juga  menjadikan Medan sebagai kota layak anak," sebut Kaban Litbang. (AY)

Penanganan Anjal di Medan Belum Maksimal, Perda No 6/2003 Diminta Dievaluasi

"Sistem pelayanan panti dan non panti yang dijalankan oleh pemerintah maupun LSM untuk penanganan  anak jalanan belum berjalan maksimal".

MEDAN - realitasonline.id| Guna mengatasi permasalahan anak jalanan Pemko Medan harus mengevaluasi Perda nomor 6 tahun 2003 dan menerbitkan Perda baru untuk pencegahan penanganan dan PPKS khususnya anak jalanan di Kota Medan. Selain itu agar lebih maksimal pekerja sosial harus diikutsertakan dalam razia yang dilakukan Dinas Sosial dan Satpol PP, sehingga penanganan dan assessment dapat maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB