medan

LPSK Hadir di Sumut, Edy Rahmayadi Harapkan Rakyat Dapat Perlindungan dan Keadilan

Jumat, 5 Agustus 2022 | 23:19 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima kunjungan silaturahmi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Manager Nasution di Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (5/8/2022). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut )

MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyambut baik kehadiran perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Sumut. Diharapkan LPSK dapat memberi perlindungan dan keadilan bagi rakyat Sumut.

Hal itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi LPSK di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan, Jumat (5/8). Menurut Gubernur, populasi masyarakat Sumut yang begitu besar tentulah memiliki persoalan yang beragam. Oleh sebab itu kehadiran LPSK di Sumut pastilah akan sangat bermanfaat.

Edy berpesan, masyarakat harus memiliki kepastian hukum. Sebab banyak juga akhirnya masyarakat yang mengadu kepada dirinya lantaran tidak tahu mengadu kemana. Untuk itu, diharapkan Pemprov Sumut dan LPSK bisa bersinergi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, terutama saksi dan korban.

“Saya harap dengan sinergi kita ini, rakyat kita yang membutuhkan bisa segera kita tolong,” ucap Edy.

Edy juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila menjadi saksi dan korban. Sehingga bisa mendapatkan bantuan pendampingan dan perlindungan dari LPSK.

“Kita akan menyampaikan ke masyarakat apabila membutuhkan bantuan saat sedang menjadi korban atau pelapor suatu kasus, datang saja laporkan ke LPSK, akan dibantu,” ucap Edy.

Diketahui, fungsi LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban dalam peradilan pidana di Indonesia. Untuk menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, maka LPSK membuka perwakilan LPSK di wilayah-wilayah Indonesia, termasuk Sumut.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB