MEDAN - realitasonline.id | Komisi A DPRD Sumut akan mentargetkan Perda Konten Siaran masuk ke dalam Prolegda 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhamad Andri Alfisah pada Jumat (26/8/2022), usai menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut.
Muhammad Andri Alfisah menangkap aspirasi yang disampaikan Hj Ayu Kesuma Ningtyas selaku Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut bahwa diperlukan sebuah Perda yang ke depannya dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Sumut melalui retribusi yang dikenakan kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.
Bentuk retribusi tersebut berupa denda bagi pelanggaran terhadap isi konten siaran yang tujuannya agar ada efek jera. "Dengan adanya Perda ini juga dapat memperkuat tupoksi KPID dalam melakukan pengawasan, dan penegakan UU 32/2002 tentang penyiaran serta Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," sebutnya.
Setelah perizinan beralih ke Pusat, kata Muhammad Andri Alfisah, hendaknya KPID Sumut tetap diberi peran mengeluarkan rekomendasi kelayakan pendirian lembaga penyiaran yang besaran retribusinya dapat diatur untuk pemasukan PAD.
Terkait kehadiran KPID yang menjalankan tugas pengawasan, Andri terus mendorong komisi itu proaktif dan bersinergis dengan pihak terkait. "KPID ini jadi mitra strategis kita, lebih-lebih memasuki tahun politik, saya kira pasti banyak pelanggaran yang dilakukan media. Kita berharap KPID maksimal menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya," pungkas Andri.
Hadir dalam audiensi perdana KPID Sumut sejak dilantik 11 Agustus 2022 lalu itu, antara lain Ketua Komisioner Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Thahir dan Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Muhammad Hidayat, Ketua Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, dan anggota Ramses Simanullang. Seorang anggota komisioner M Syahrir berhalangan hadir.
Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Komisi A didampingi anggota Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam di ruang dewan.