medan

DPRD Medan Godok Perda Perlindungan Anak  

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:54 WIB
Daniel Pinem. (realitasonline.id/Doc)

MEDAN realitasonline.id| DPRD Medan saat ini sedang menggodok Perda Perlindungan Anak. Lahirnya Perda Perlindungan Anak ini diharapkan pengawasan perlindungan terhadap anak benar-benar dilaksanakan. Sehingga ke depan segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi dapat dihindari.

Pernyataan itu disampaikan sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Selasa (18/9/2022). Dia menyebutkan hal yang sama juga disampaikan saat membacakan pemandangan umum fraksinya  terhadap pengusul DPRD Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan anak dalam rapat paripurna dewan, Senin (17/10/2022). 

"Harapan kami dengan disetujui dan ditetapkan Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan anak menjadi Perda yang sah, maka perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihindari, " tandas Daniel.

Ditambahkan Daniel, Kota Medan sebagai Kota layak anak (KLA) menurut unicef innocenti research centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak mempengaruhi kotanya, baik dalam hal meng-ekspresikan pendapat tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan kesehatan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah. 

Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial serta dapat meng-akses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender dan kecacatan. 

Seiring dengan pengajuan Ranperda tersebut Fraksi PDI P minta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan supaya melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak-anak sejak anak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa dibawah usia 18 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB