MEDAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus bergerak dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Setelah sebelumnya membuka Call Centre Layanan Pengaduan Gangguan LPJU yang siap melayani selama 24 jam penuh di nomor 0813-9600-0934, kali ini Dishub Medan kembali memfasilitasi warga Medan dengan membuka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form di bit.ly/lpjumedan.
"Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form sudah kita buka. Masyarakat tinggal klik bit.ly/lpjumedan dan mengisi form yang ada. Layanan ini juga kita buka 24 jam penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya terkait gangguan LPJU," ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (11/1).
Ditegaskan Iswar, peningkatan pelayanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Sesuai instruksi Bapak Wali Kota, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan dan harus terus ditingkatkan," ujarnya.
Dipastikan Iswar, layanan pengaduan gangguan LPJU melalui nomor 0813-9600-0934 yang dapat ditelepon langsung maupun via Whatsapp tetap berjalan meskipun layanan pengaduan melalui google form telah tersedia.