medan

DPRD Medan Sesalkan Papan Reklame Tak Berizin Kembali Marak Berdiri Di Atas Trotoar Jalan Kota

Minggu, 30 April 2023 | 13:04 WIB
Papan reklame di Kota Medan yang berdiri menyalahi aturan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Ulah pengusaha papan reklame kembali menjadi sorotan masyarakat. DPRD Medan pun kesal dibuatnya. Setelah sebelumnya Pemko Medan beri tindakan tegas papan reklame yang berdiri pada bahu jalan, kini papan reklame milik pengusaha advertising kembali muncul dan berdiri yang diduga tak punya izin.

Pengusaha Advertising ini diduga mencoba kembali mendirikan papan reklame di bahu jalan pada ruas-ruas jalan protokol di Kota Medan yang sudah dilarang. Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyatakan keberadaan papan reklame yang mulai bebas berdiri di bahu jalan (atas trotoar) jalan protokol sudah banyak menyalahi. Padahal sebelumnya Kota Medan pernah disoroti sebagai kota paling banyak berdiri papan reklame dan Pemko Medan sudah melakukan penertiban.

Baca Juga: Nyawa 2 Bandit di Kota Medan ini Nyaris Melayang Setelah Gagagl Mencuri, Nasib Apesnya Ketemu Polisi

Pemko Medan, sambung Edwiin Sugesti lagi ada mengeluarkan larangan bagi pengusaha advertising agar tidak mendirikan papan reklame di atas trotoar jalan.

"Kita berharap Wali Kota Medan dapat segera menertibkan papan reklame milik pengusaha advertising yang saat ini mulai banyak tumbuh diketahui telah menyalahi aturan. Sebagaimana kita ketahui, 2 atau 3 tahun yang lalu papan reklame yang melanggar itu sudah banyak ditertibkan. Namun hari ini, mulai muncul lagi papan reklame yang melanggar ketentuan yang berdiri di atas trotoar atau roilen jalan sehingga ini dapat merusak estetika Kota Medan. Banyak kita lihat titik-titik papan reklame atau videotron yang hari ini mungkin luput dari amatan pemko Medan," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Medan Sangat Malas Hadiri Rapat Paripurna Padahal Sudah Digaji Rakyat

Wakil rakyat ini menyebutkan lagi agar pemko Medan tidak melakukan tebang pilih terhadap pengusaha advertising agar tidak membawa dampak keraguan bagi investor untuk berinvestasi di Kota Medan.

"Dengan tegaknya peraturan, maka bagi investor yang mungkin ingin berinvestasi di Kota Medan ada kepastian hukum,"ucapnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ke Aceh Tertarik Dengan Gampong Lubok Sukon Ternyata Panorama Alamnya Luar Biasa

Edwin Sugesti juga sangat menyayangkan ada OPD yang beriklan pada papan reklame yang diketahui tidak memenuhi ketentuan perizinan.

"Karena memang papan reklame tersebut berdiri diatas roilen jalan atau badan jalan. Tentunya sebagai pemerintah kota kita semestinya tidak ikut seolah melindungi pengusaha advertising yang nakal, yang mendirikan kontruksi papan reklamenya diatas badan jalan,"tutupnya.(AY)

Tags

Terkini