Baca Juga: Sempat Jadi Berita Viral, Manajemen Klaim Kini Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih
Kemudian jalur perpindahan orangtua (5%). Dengan rincian, perpindahan orang tua ( 2%), dan anak guru (3%). Selanjutnya melalui jalur prestasi (25%). Dengan rincian nilai rapor (20%). Hasil Lomba ( 5%), dimana dari hasil lomba akademik (2%) dan non akademik(3%) serta jalur Zonasi (50%).
Untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik di dalam/ luar wilayah zonasi. Dengan persyaratan yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Sosial Non Tunai, Program Bantuan PEMDA lainnya ditambah surat pernyataan orangtua/wali.
Untuk diketahui zona wilayah kerja 1 ( Medan, Deli Serdang), wilayah kerja II (Binjai dan Langkat) wilayah kerja III (SerdangBedagai dan Tebingtinggi) wilayah kerja IV (Karo, Dairi, Pakpak Bharat) wilayah kerja V (Tanjung Balai, Batubara, Asahan), wilayah kerja VI (Pematang Siantar, Simalungun).
Kemudian wilayah kerja VII (Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan), wilayah kerja VIII ( Toba dan Samosir), wilayah kerja IX (Humbahas, Tapanuli Utara), wilayah kerja X (Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga).
Selanjutnya, wilayah kerja XI (Padang Sidempuan, Mandailaing Natal dan Tapanuli Selatan), wilayah kerja XII (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara), wilayah kerja XIII (Gunung Sitoli, Nias Induk dan Nias Utara) serta wilayah kerja XIV ( Nias Selatan dan Nias Barat). (AY)