"Pelaku penebangan pohon ditengah kota dapat dipidana karena dapat dikategorikan didalam UU Ilegal Loging. Ada izin penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan pada Perda No 06 tahun 1999," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Taput Gandeng Kejari Selamatkan Keuangan Negara
Edwin Sugesti pun menegaskan lagi ada oknum pengusaha yang menilai pohon di depan tempat usahanya tersebut jadi penghalang usahanya, lalu menebangnya secara sepihak. Ini pidana dan harus ditindak tegas karena sudah ada Perda dan UU nya.
"Ada kategori pohon itu ditebang, pertama jika pohon menggangu keselamatan nyawa, dan pohon sudah kropos dan sudah tua, jadi tidak serta merta ketika pohon dianggap mengganggu pemandangan usaha maka langsung ditebang. Sebab pohon merupakan juga mahluk hidup tidak bergerak dan fungsi pohon juga sebagian paru paru kota," terang Edwin sembari meminta agar lurah dan camat meng inventariskan pohon pohon yang ada di wilayahnyaading masing.
Untuk itu, Edwin Sugesti meminta adanya kasus penebangan pohon di kecamatan Medan Helvetia harus diusut sampai tuntas dan pelakunya diberikan sanksi atau denda agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Baca Juga: 8 Jamaah Calhaj Asal Toba Dilepas Bupati ke Asrama Haji Medan
Saat di konfirmasi awak media, seorang sekuriti di Griya Benn bernama Roby mengatakan kalau pohon ditebang atas permintaan pemilik gedung karena menghalangi pemandangan. Sekuriti ini juga mengatakan pihaknya sempat mengurus izin penebangan pohon namun ke provinsi dan tidak tahu siapa yang menebang pohon.
"Kami tidak tahu bg, siapa.yanh menebang pohon. Memang kemarin ada di segel tapi kemarin segelnya sudah tidak kelihatan lagi,"ujar sekurity itu. (AY)